BORNEONEWS, Sukamara - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukamara menyurati anggota DPRD yang ikut kampanye pasangan calon yang didukungnya. Diingatkan, bagi yang ikut berkampanye wajib menyertakan surat cuti kepada pihaknya.
"Kita ada menyurati DPRD terkait anggota yang ikut berkampanye," ucap Kepala Bagian Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Sukamara Eny Hidayanti, Jumat (13/4/2018).
Menurut Eny, dari sejak surat ditembuskan ke dewan perwakilan rakyat daerah, hingga saat ininpihaknya masih belum menerima adanya surat pernyataan dari anggita dewan yang ikut paslon berkampanye.
"Belum ada sampai sekarang, namun apabika ada anggita yang kedapatan ikut berkampanye, maka kita akan kemabli menyurati pihanya," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sukamara Edi Alrusnadi mengatakan, hingga saat ini belum ada anggota dewan yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didukung.
--page
"Sampai saat ini belum ada anggota yang mengajukan cuti kampanye," kata Edi Alrusnadi.
Edi menjelaskan, apabila anggita dewan yang ikut berkampanye di jam kerja memang diwajibkan untuk mengambil cuti, namun apabila kampanye yang dilakukan diluar jam kerja maka diperbolehkan meskipun tidak mengambil cuti.
"Untuk hari Sabtu, Minggu dan malam harinya anggota diperbolehkan ikut kampanye, karena berada diluar jam kerja, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas begara," jelas Edi Alrusnadi. (NORHASANAH/B-5)








