SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung langkah Kejaksaan Negeri setempat yang mengembangkan kasus dugaan korupsi di tanah Dinas Pendidikan (Disdik), sehingga  menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Jamaludin.

Namun juga harus menyeret pihak-pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut atau oknum yang menjadi otak pemalsuan dokumen pertanahan hingga mengklaim tanah milik daerah itu.

"Kalau dalam laporan kami awal terlapornya WD, namun dari pengembangan pihak kejaksaan sudah menetapkan Jamaludin sebagai tersangka," kata Kasubag Bantuan  Hukum dan HAM Setda Kotim, Nino Andria Y, Jumat (13/4/2018).

Menurut Nino, pihaknya terus mendukung agar kasus itu terus dikembangkan. Agar tidak hanya sampai kepada mantan Kepala BPN Kotim itu saja yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit.

Nino juga mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Kotim mengungkap kasus itu. Karena dari awal Pemkab Kotim sendiri sudah yakin ada ketidakberesan dalam klaim tanah milik Disdik itu.

--page

Pasalnya BPN Kotim yang saat itu dipimpin oleh Jamaludin menerbitkan surat tanah. Padahal yang menandatangani dalam surat tanah yang berbatasan dengan kantor Disdik Kotim itu hanya seorang staf yakni WD.(NACO/B-5)