BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Sukamara Yofi Yudistira mengatakan, syarat menjadi pedagang di pasar ikan tradisional Sukma Sejahtera maka harus harus memiliki kartu nelayan.
"Yang boleh berjualan disini hanya istri dari nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan," ucap Yofi Yudistira, Jumat (13/4/2018).
Menurit dia, hal tersebut menang sudah menjadi peraturan yang pihaknya tetapkan,sehingga istri nelayan yang memang suaminya bekrja sebagai pencari ikan bisa menjualnya dipasar tersebut kepada masyarakat.
"Syarat yang pertama adalah kartu nelayan, jadi bukan pedagang umum, tetapi pedagang yang memang khusus nelayan kita, binaan dari Dinas Perikanan," jelasnya.
Sementara Bupati Sukamara Ahmad Dirman meminta bagi pedagang yang nantinya akan menempati pasar ikan tradisional Sukma Sejahtera untuk dapat memanfaatkannya dengan baik dan menjaga fasilitas yang telah disediakan.
--page
"Saya berpesan kepada para pedagang yang berkesempatan menempati lapak dipasar ini, agar dapat menggunakan fasilitas dengan baik," pinta Ahmad Dirman.
Dirman juga mengingatkan, agar sesama pedagang di pasar tradisional untuk saling menjaga hubungan dalam berusaha, sehingga bisa beraktifitas dengan aman dan nyaman.
"Tetap menjaga hubungan dengan harmonis antar pedagang, semoga dapat beraktifitas dengan yaman dan aman dipasar ini," tutur Ahmad Dirman. (NORHASANAH/B-5)








