BORNEONEWS, Sampit - Kini tinggal menunggu dua gugatan pemilihan kepala desa (pilkades) diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Setelah tiga gugatan sudah diputus oleh hakim beberapa waktu lalu.
Dua gugatan yang masih belum diputus yakni sengketa pilkades di Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun demikian pihak Pemkab Kotim nampaknya optimis bisa menang.
"Kita optimis gugatan mereka bakal ditolak. Tiga gugatan susah diputua hakim. Tinggal dua gugatan lagi," kata Kasubah Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, Nino Andria Y, Jumat (13/4/2018).
Tiga desa yang sudah diputus dan ditolak yakni Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Pelantaran dan Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu. Sementara untuk perkara gugatan yang sama yakni Babaung, Pelantaran, Rubung Buyung dan Batuah.
"Untuk Baampah materi gugatannya beda dari empat desa itu karena persoalannya tidak sama. Kita berharap majelis hakim juga menolaknya," tegas Nino.
--page
Sementara atas penolakan tiga gugatan lalu, menurut Nino penggugat tidak melakukan upaya hukum lagi. Mereka menerima putusan tersebut.
Untuk putusan desa Batuah, Kecamatan Seranau akan dijatuhkan pada 18 April 2018. Sedangkan untuk Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu akan diputuskan pada 19 April 2018.
Gugatan dari lima desa itu dilayangkan setelah calon kades yang tidak puas dengan hasil pilkades melayangkan gugatannya ke PTUN terkait SK pelantikan kades yang diterbitkan oleh Bupati Kotim. Karena mereka menilai pilkades serentak yang digelar di 71 desa di Kotim itu bermasalah. (NACO/B-5)








