SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa tanah di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, antara dr H Suryo Supraptono dengan Usman dan Aston diberi kesempatan selama dua pekan untuk mempersiapkan kesimpulannya.

"Kita sudah selesai mendengarkan keterangan saksi, menyerahkan alat bukti dan pemeriksaan setempat silahkan nanti semuanya dituangkan dalam kesimpulan," kata ketua majelis hakim Ade Satriawan dalam sidang pemeriksaan setempat itu, Jumat (13/4/2018).

Masing-masing pihak diberi kesempatan oleh hakim menentukan waktu berapa lama mempersiapkan kesimpulan tersebut. "Kami minta waktu dua pekan yang mulia," kata Duliarman L Sinurat kuasa hukum Aston dan Usman.

Begitu juga dengan pihak Suryo yang didampingi kuasanya Bambang. Pemeriksaan setempat itu merupakan penutup dari agenda pembuktian dari penggugat maupun tergugat di atas tanah tersebut.

Usai sidang pemeriksaan setempat itu masing-masing pihak menyepakati atas apa yang sudah mereka tunjukan di objek sengketa tersebut. Baik itu yang berkaitan dengan batas hingga objek.

--page

Denah lokasi mereka tanda tangani. Meski dalam sidang itu pemeriksaan setempat itu ada protes dari salaj satu pihak. "Biar kami yang akan memutuskannya," pungkas majelis hakim. (NACO/B-5)