BORNEONEWS, Palangka Raya– Waktu pengajuan permohonan perizinan usaha penyiaran makin mepet. Karena itu, lembaga penyiaran swasta (LPS) jasa radio harus segera melakukan pendaftaran perizinan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah Suhardi menyebut, akhir bulan ini pendaftaran jasa usaha yang bermohon frekuensi siaran sudah ditutup.
“Peluang usaha penyelenggaraan penyiaran LPS radio sudah dibuka kementerian. Jangka waktu permohonan adalah 26 Februari hingga 30 April 2018. Maka dari itu segera manfaatkan peluang ini,” kata Suhardi, Jumat (13/4/2018).
Ia mengemukakan, tidak setiap tahun kementerian membuka slot perizinan LPS radio ini. Peluang penyelenggaraan LPS radio FM terakhir diumumkan pada 2012 lalu dan baru tahun ini dibuka lagi.
Peluang penyelenggaraan penyiaran dibuka, dengan mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio serta faktor keekonomian di setiap wilayah layanan siaran. Suhardi pun menyebut, memperoleh perizinan LPS tidaklah mudah.
--page
KPID Kalteng menggelar focus group discusion (FGD), pelatihan e-penyiaran SIMP3 dan e-licencing, serta sosialisasi peluang usaha serta open accsess penyelenggaraan TV Kabel di Palangka Raya, salah satunya sebagai pembekalan bagaimana mengurus izin dan mengelola LPS.
“Karena itu, kami berikan pelatihan dulu seperti ini. Kalau tidak, kita yang kerepotan menjelaskan setiap yang bermohon izin. Dengan pelatihan, calon LPS yang akan mengajukan izin prinsip penyiaran akan tercerahkan,” ucapnya di Ballroom Luwasna jalan G Obos Palangka Raya.
Kegiatan pelatihan e-penyiaran dan sosialisasi peluang usaha ini, dihadiri ratusan pelaku usaha penyelenggaraan penyiaran LPS se-Kalteng dan Dinas Kominfo sejumlah kabupaten. Kegiatan berlangsung sehari penuh, ditutup tadi sore. (ROZIQIZIN/B-3)








