BORNEONEWS, Palangka Raya – Bisnis penyiaran kian menggiurkan. Televisi Nasional misalnya, KPI Pusat mencatat, penghasilan perbulan mencapai Rp 100 triliun. Penghasilan ini didapat dari pendapatan iklan dan break komersial di tengah siaran. Namun, keberadaannya juga makin menjadi sorotan.
“Dari 15 TV Nasional yang ada di pusat itu, per tahun dapat Rp100 tiliun, itu penghasilan kotor. Bayangkan, berapa nilai investasi dan keuntungannya. Bisnis penyiaran ini makin menggiurkan,” ungkap Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio saat berlangsung pelatihan e-penyiaran SIMP3 dan e-licencing, sosialisasi peluang usaha serta open accsess penyelenggaraan TV Kabel di Palangka Raya, Jumat (13/4/2018).
Semakin menggiurkan bisnis penyiaran ini, lanjut Agung, lalu berkembang menjadi konglomerasi di bidang penyiaran ini dengan banyaknya grup-grup. Namun seiring hal demikian, penyiaran juga terus disoroti tentang konten siarannya jangan sampai tidak bermutu dan banyak melanggar norma.
Pasalnya, sesuai Undang-undang, Informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin pelaksanaannya. Namun karena berkaitan dengan area publik, maka harus ketat pengawasannya supaya tidak merugikan publik. Pihaknya pun berkomitmen terus mengawasi hal tersebut.
“Semakin menggiurkan bisnis, lalu berkembang menjadi konglomerasi. Setelah itu menjadi ‘partai’. KPI dan KPID harus punya integritas untuk terus TV Nasional. Setiap minggu, selalu ada rilis teguran atas pelanggaran, disebar ke daerah, seperti disebutkan Ketua KPID Kalteng tadi,” katanya.
--page
Ia berharap, kontrol penyiaran makin berlangsung baik. Lembaga penyiaran swasta (LPS) diminta untuk tidak memproduksi konten yang negatit dan melanggar, misalnya radikalisme baik ekstrim kanan maupun kiri, pornografi dan pornoaksi, pelecehan, SARA, dan bertentangan pancasila. (ROZIQIN/B-5)








