BORNEONEWS, Sampit- Penandatangan pakta integritas tentang pengelolaan keuangan oleh 168 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu, haruslah dipatuhi.
"Tentu kami sangat mendukung dengan adanya penandatanganan pakta integritas, apalagi itu ditandatangani dihadapan pemkab dan aparat penegak hukum dari kejaksaan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Abdul Khalik, Sabtu (14/4/2018).
Artinya, kata dia, jika dalam pengelolaannya nanti ada permasalahan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa. Karena semuanya sudah disepakati bersama, terutama yang berkaitan dengan janji mereka dalam pelaksanaan dana desa.
"Penegak hukum juga sudah mengingatkan agar jangan sampai ada lagi yang masuk penjara gara-gara tidak benar mengelola keuangan desa," ucapnya.
Karena aparat, dalam hal ini pihak kejaksaan, sudah terbuka, maka kepala desa sebaiknya segera berkonsultasi dengan mereka jika ada kendala yang dihadapi saat mengelola dana desa. Jangan sampai sebaliknya, diam-diam melaksanakan sendiri hingga muncul masalah.
--page
Jika itu terjadi dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tentu tidak bisa disalahkan. "Makanya setiap ada aturan baru, jangan diartikan sendiri. Konsultasi dengan penegak hukum karena mereka yang lebih paham dan mengerti," tegas Abdul Khalik. (NACO/B-3)








