BORNEONEWS, Tamiang Layang- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Barito Timur segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek makanan kaleng bercacing.
Kebijakan itu diambil setelah Disperindah Bartim menerima surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng.
"Kita Senin lusa akan mengecek langsung makanan kaleng yang mengandung cacing ke pasar," ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Bartim, Ulianto, kepada sejumalah wartawan, Sabtu (14/4/2018).
Selain melakukan pengecekan, tim juga akan mengimbau para pedagang dan distributor agar tidak menjual makanan kaleng yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing. Jumlahnya ada 27 jenis.
"Kita kelapangan untuk memeriksa apakah 27 jenis makanan kaleng yang sudah tidak boleh diperjualbelikan masih dijual dipasaran. Kalau ada kita mengimbau untuk tidak dijual dan distributor menarik produk makanan kaleng tersebut," ujarnya.
--page
Di samping mengeluarkan imbauan, Disperindag juga akan melapor ke instansi terkait untuk menyita dan menindak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau dari kita tidak dapat menindak secara langsung. Hanya mengimbau. Untuk yang masih nakal kita laporkam kepada intansi terkait," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








