BORNEONEWS, Muara Teweh- Jajaran Kepolisian Resor Barito Utara mendapati izin penjualan minuman keras golongan A dan B di Toko Putra, Muara Teweh, sudah tidak berlaku lagi sejak 2017.
"Namun pemegang izin sedang tidak berada di tempat dan penjaga menjelaskan bahwa perizinan masih dalam proses," ungkap Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol Win Widianto melalui pesan WhatsApp kepada Borneonews, Rabu (11/4/2018).
Karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda pengurusan izin, petugas yang melakukan pemeriksaan membawa puluhan botol miras ke Polres.
Miras yang diamankan terdiri dari 6 botol javan anggur putih, 9 botol new port biru, 12 botol new port kuning, dan 40 colombus anggur merah botol kecil.
"Semua miras yang diamankan berkadar alkohol 20%" sebutnya.
--page
Kabag Ops menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor perizinan terpadu terkait temuan itu. "Selama giat situasi aman dan kondusif," pungkasnya. (RAMADANI/B-3)








