SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mulai mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) terhadap kasus pertanahan yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin. Bahkan awal pekan ini penyidik akan memeriksa keluarga hingga kerabat tersangka.

"Istri, anak, orang dekat hingga iparnya akan kita periksa awal pekan ini nanti," kata salah seorang penyidik, Minggu (15/4/2018).

Mereka berharap keluarga dan kerabat Jamaludin itu bisa kooperatif dan tidak menyembunyikan, bahkan melindungi tersangka dalam perkara ini. Karena sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang sudah di tangan jaksa.

"Jadi jangan ada yang ikut menutup-nutupinya. Nanti ketahuan jika berbohong, seperti beberapa waktu lalu," kata sumber tersebut.

Jamaludin saat ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah dalam program Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

--page

Saat penggeledahan di kediaman tersangka beberapa waktu lalu, istri dan anak tersangka mengaku banyak tidak mengetahui aset milik tersangka. Namun setelah satu per satu ditelusuri dan dipanggil keluarganya tidak berkutik.

Seperti halnya soal kepemilikan bangunan geduang mewah walet dan rumah lantai tiga serta gudang yang berada di kompleks Sawit Raya yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Serta, bangunan empat unit rumah toko di Jalan Jenderal Sudirman Km 4 Sampit serta sejumlah aset lainnya yang diakui milik kerabatnya.

Terpisah, Ketua Tim Penyidik dalam perkara itu Datman Kataren saat dimintai konfirmasi terkait pemanggilan saksi itu belum mau terbuka. "Pantau saja nanti," katanya seraya membenarkan saat ini mereka tengah mengembangkan kasus TTPU terhadap Jamaludin. (NACO/B-2)