BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi sengkarut pertanahan yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bakal seru.
Pasalnya tidak hanya menyeret nama keluarga, kerabat hingga orang dekatnya saja. Namun yang cukup menarik perhatian menyeret nama oknum salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.
"Kami akan panggil kades tersebut, karena beberapa waktu lalu kita periksa dia dalam kasus prona ditanya soal aset tersangka (Jamaludin) dia tahu semua," kata salah seorang penyidik.
Namun baru beberapa hari ini kasus Jamaludin mulai dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang, oknum kades tersebut berubah dan menarik pernyataan awalnya mengaku tidak tahu soal aset tersangka di wilayah kerjanya itu.
"Ini yang kita kejar ada apa, kok tiba-tiba kades bilang tidak tahu lagi. Tapi tidak masalah nanti ketahuan kalau bohong," tegas penyidik tersebut.
--page
Adanya indikasi banyak pihak diduga ikut serta mengalihkan aset Jamaludin semakin membuat keyakinan penyidik benar adanya. Bahkan beberapa waktu lalu kejadian serupa juga terjadi.
Rumah mewah yang diduga milik Jamaludin di komplek perumahan PT Adhi Karya Property, di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Barat diakui oleh Bahransyah sebagai miliknya. Bahkan, ia kepada penyidik menunjukan bukti kepemilikan.
Meski begitu, ini terus dikejar oleh jaksa, karena semakin membuka pintu penyidik dalam mengembangkan TPPU. Apalagi Bahransyah sudah jadi rahasia umum orang dekat tersangka.
"Kami akan terus kejar, meski saat ini ada yang mengaku rumah di kompleks Adhi Karya itu sebagai miliknya, saat ini kami tengah melakukan pengembangan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah. (NACO/B-2)








