PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya terus menyisir lokasi penjualan minuman keras tanpa izin. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga jadi tempat produksi miras, Jalan Menteng X, Palangka Raya, Minggu (15/4/2018) dini hari. 

Polisi menyita empat tong miras arak dengan total sekitar 400 liter. Barang bukti tersebut kemudian diangkut ke Polres Palangka Raya. 

"Ada empat drum kecil yang kita amankan. Diperkirakan total sekitar 400 liter," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar. 

Dia mengatakan, minuman keras tersebut hasil fermentasi dari beras ketan dicampur dengan ragi melalui proses penyulingan. Selain miras, pemilik rumah berinisial LK juga dibawa untuk proses lebih lanjut. LK sempat tidak koorperatif terhadap anggota.

"Ada sedikit perlawanan, mungkin dia keberatan. Tapi sudah kita tenangkan. Kemudian kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 

--page

Penggerebekan di kediaman LK ini bukan kali pertama. Pada 2017 lalu juga pernah digerebek. Kala itu LK mengaku tidak akan mengulangi perbuatan pembuatan miras tersebut. 

Kemudian empat hari sebelumnya, anggota juga sudah menegur sekaligus menyita dua jeriken miras dari rumahnya. Namun teguran itu tidak dihiraukan hingga penggerebekan dilakukan dini hari tadi. 

Sementara itu, LK mengaku memproduksi minuman keras tradisional itu karena ada pesanan dari seseorang. Saat ini, LK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-11)