KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Penyusunan produk hukum daerah harus memperhatikan dua aspek. "Yakni aspek hierarki peraturan perundang-undangan, serta aspek substansi kewenangan yang dimiliki serta dilakukan melalui mekanisme/prosedur sebagaimana telah ditetapkan," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Ambo Jabar.

Hal itu disampaikan Ambo Jabar ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah di aula kantor BP3D, Senin (16/4/2017). 

Terkait hal itu, Ambo mengingatkan kepada semua peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum mengikuti kegiatan dengan serius dan seksama hingga kegiatan selesai. Dengan demikian penyusunan produk hukum daerah menjadi terarah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Melalui bimbingan teknis ini untuk memberikan keterampilan bagi ASN dalam menyusun sebuah kebijakan yang termuat dalam suatu keputusan bupati," cetusnya. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Guanhin ketika membacakan laporan ketua panitia kegiatan menyampaikan,  sebagai narasumber pada kegiatan itu yakni Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalteng.

--page

Kemudian, pejabat Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalteng dan asisten Pemerintahan dan Kesra. (EPRA SENTOSA/B-2)