TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - UPP Tim Saber Pungli Kabupaten Barito Timur dalam melaksanakan rapat koordinasi merekomendasikan kepada pimpinan lembaga untuk memberikan sanksi kepada Bendahara dan pegawai PPTK Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar diberi sanksi.

"Rapat koordinasi tadi kita memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga atau Pemkab Barito Timur, untuk memberikan sanksi kepada Bendahara Dinkes Kabupaten Bartim," ucap Ketua Tim Saber Pungli Bartim yang juga Waka Polres Kompol Arman Muis, Senin ( 16/4/2018).

Wakil Ketua II UPP Saber Pungli Kabupaten Bartim Arief Zein, menambahkan, sanksi kepada pejabat yang terkena OTT tersebut nantinya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitahukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang saat ini masih dilakukan Tim penyelidik Polres Bartim.

"Sanksi nantinya berdasarkan PP 53, untuk pelanggarannya berdasarkan kategorinya ada sedang dn berat, kalau punya jabatan bisa jadi non job pun bisa," tukasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)