MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pjas Bupati Barito Utara, Sapto Nugroho HW melantik dua orang pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPD Desa Panaen dan Desa Kandui, Senin (16/4/2018).

Kepada anggota BPD yang baru dilantik, Sapto Nugroho menyampaikan tugas dan fungsi  anggota BPD serta larangan untuk anggota BPD.

Dijelaskannya, tugas dan fungsi anggota BPD yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan bersama kepala desa serta menetapkan peraturan desa.

“Selain itu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” imbuhnya.

Sementara itu larangan untuk anggota BPD yakni merugukan kepentingan orang banyak, melakukan koruupsi, kolusi, nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya oleh BPD.

Selanjutnya, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, sebagai pelaksana proyek, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota dan pengurus organisasi terlarang

Pjs bupati berharap kepada Dinsos dan PMD untuk bisa terus melakukan pembinaan dan pembimbingan serta peningkatan terhadap kemampuan anggota BPD.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada para camat sebagai penerima pelimpahan wewenang dari bupati selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik untuk membina, mendorong dan membantu dalam proses pelaksanaan pengawasan pembangunan desa,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)