BORNEONEWS, Sampit - Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nampaknya tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka oleh kejaksaan atas kasus pertanahan yang menyeretnya. Kini ia melawan dan mem-praperadilan-kan kejaksaan
Pegawai lingkungan Kantor Wilayah BPN Kalteng ini melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan. Secara resmi melalui kuasa hukumnya, dia mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit.
Bahkan surat pemberitahuan atas gugatan praperadilan Jamaludin itu sudah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Sampit ke Kejari Kotim, Selasa (17/4/2018).
Rencananya awal pekan mendatang sidang perdana digelar. "Kami sudah terima pemberitahuannya tadi diantar oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (17/4/2018).
Pemberitahuan itu selain terkait jadwal sidang perdana juga berkaitan dengan isi gugatan praperadilan tersebut. Namun pihak Kejari Kotim nampaknya sudah siap atas perlawanan tersebut.
--page
Pria yang memiliki aset dengan nilai miliaran rupiah itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
Saat ini Jamaludin mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Sampit setelah ditahan pada 23 Maret 2018. (NACO/B-6)








