BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur akan melakukan mediasi antara karyawan dengan PT TAM (Tajahan Antang Mineral).
Pasalnya karyawan PT TAM menuntut pembayaran gaji yang masih menunggak oleh perusahan yang melakukan kegiatan usaha dibidang pertambangan batubara tersebut.
"Mediasi terhadap hak karyawan yang tidak terbayarkan sampai Maret 2018. Maka dari itu mereka minta mediasi," kata Letus, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pemerintah ada kewenangan untuk melakukan mediasi antara antara tenaga kerja dengan perusahan untuk mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi.
Rencananya mediasi akan dilakukan, Kamis (19/4/2018). "Karyawan yang menuntut hak mereka sebanyak 22 orang. Dengan nominal sampai Maret 2018 yakni Rp332.885.750," terangnya.
--page
Letus menambahkan sejak awal memang karyawan PT TAM tidak ada melapor ke Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-6)








