BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan peringatan keras kepada Theopilus, adik ipar mantan Kepala Badan Pertanahan Kotim, Jamaludin, untuk kooperatif penuhi panggilan jaksa. Jika tidak, terancam dijemput paksa.
Karena, sudah dua kali panggilan dilayangkan yang bersangkutan belum juga penuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kotim. Bahkan jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak juga datang penyidik berencana akan menjemput paksa Theopilus.
"Kita tunggu dia agar datang hadiri panggilan kami sebagai saksi. Jika tidak juga hadir bisa kami jemput paksa," kata ketua tim penyidik dalam perkara itu Datman Kataren, Selasa (17/4/2018).
Lanjut Datman adik Nina Liance itu dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Dalam rangka parkara pertanahan pada program IP4T dan sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang menjerat kakak iparnya itu.
Namun demikian yang bersangkutan tampak menghindar dari panggilan penyidik tersebut. Sehingga ia kembali dipanggil setelah surat panggilan dilayangkan ke alamat Theopilus yang berlolasi di komplek perumahan Arjuno, Kecamatan Baamang.
--page
Apa keterlibatan Theopilus dalam perkara Jamaludin ini penyidik belum mau membeberkannya dengan alasan itu sudah masuk dalam materi dan pokok perkara. Namun menurut mereka jika panggilan dilakukan ada hal yang akan ditanyakan terkait masalah itu. (NACO/B-5)








