TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupeten Barito Timur mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam hak pembangunan kota/kecamatan dan desa.

Pasal 26 ayat (2) Undang- undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"RTRW juga mempunyai fungsi yang penting. Yaitu acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah kabupaten. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten",kata Sekretadis Daerag (Sekda) Kabupaten Timur, Eskop, Selasa (17/4/2018).

Ditambahkan Eskop, setelah berjalan  5 tahun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang  rencana tata ruang dan wilayah (RTRW ) Kabupaten Barito Timur 2014- 2034 resmi ditetapkan 22 September 2014 maka ,pihaknya akan melakikan evaluasi kembali.

RTRW  adalah sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.  Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten.

--page

Hal itu merupakan dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian intensif dan disinsentif serta pengenaan sanksi dan cuan dalam administrasi pertanahan.

Diharapkan dengan dilaksanakanya sosialisasi ini, kami harapkan masyarakat dapat memahami RTRW Kabupaten Bartim dan sekaligus menjadi peluang untuk mengambil peran positif dan secara bersama- sama memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan di Bartim. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)