KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB), Dinas PU, Dinas Perhubungan, Camat Tewah, kepala desa dan masyarakat, Senin (16/4/2018). 

RDP itu untuk membahas masalah kerusakan jalan Kuala Kurun-Sare Rangan-Tumbang Pajangei-Tewah.

Pasalnya, angkutan PT BMB juga berkontribusi terhadap kerusakan jalan yang saat ini masih tahap pemeliharaan.

Beberapa poin hasil RDP itu, kepala Dinas PU Gumas Champili menyampaikan, masa pemeliharaan ruas jalan Kuala Kurun-Sare Rangan-Tumbang Pajangei-Tewah hingga juni 2018. Kapasitas jalan tanah hanya mampu untuk muatan 3 ton, agregat 5 ton dan jembatan 2 ton. 

Dari pihak Humas PT BMB menjelaskan, kerusakan jalan bukan saja oleh pihak perusahan yang melintas. Namun, kerusakan jalan juga akibat ada kegiatan masyarakat yang mengangkut kayu hutan dengan muatan yang berlebih. Pihak PT BMB menyatakan siap mengikuti hasil rapat itu.

--page

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer menyatakan, pihak PT BMB harus bertanggungjawab atas jalan yang dilalui dan mengurangi muatan angkutan. Kepada Camat Tewah diminta untuk memantau angkutan yang melintasi jalan.

Kesimpulan RDP itu, PT BMB akan melakukan evaluasi terhadap angkutan yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Sare Rangan-Tumbang Pajangei-Tewah, dengan cara mengurangi muatan angkutan dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas dalam rangka pemeliharaan jalan yang dilalui pihak perusahan. (EPRA SENTOSA/B-5)