MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Sebanyak 11 pengendara diamankan pada operasi rutin yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Barito Utara di simpang Jalan Merpati, Kota Muara Teweh, Selasa (17/4/2018).

KBO Lantas Ipda Samsul Hadi yang memimpin jalannya operasi mengatakan, razia rutin itu bertujuan untuk menertibkan masyarakat, khususnya pengendara roda dua atau lebih. Dengan harapan, ke depan mereka memahami arti pentingnya mematuhi rambu dan aturan berlalu lintas.

“Pada operasi rutin kali ini kita mendapati 11 orang pelanggar yang rata-rata melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan alat pelindung diri yakni helm,” sebut Ipada Samsul.

Dari 11 pelangar tersebut, diamankan barang bukti berupa enam STNK, 4 SIM, dan 1 uniy kendaraan roda dua.

Samsul mengimbau, pengguna jalan agar memperhatikan rambu lalu lintas serta menggunakan helm setiap berkendara. “Karena setiap kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran, seperti melanggar rambu-rambu, tidak memiliki surat-surat, dan lainnya,” tegas dia.

--page

Imbauan itu juga disampaikan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meminimalisasi tingkat kecelakaan di wilayah hukum Polres Barito Utara. (RAMADANI/B-3)