BORNEONEWS, Palangka Raya - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan, pentingnya progres pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di sejumlah daerah di monitor. Idealnya, fokus pembangunan di perdesaan mampu meningkatkan kesejahteraan.
Hudarni Rani, ketua rombongan tim kunjungan kerja (kunker) Komite I tersebut mengatakan, kegiatannya ini mendapatkan masukan sekaligus untuk mengevaluasi paradigma baru. Yaitu pembangunan dari pinggiran berjalan baik atau sebaliknya.
“Paradigma baru dalam pembangunan, yaitu desa ditempatkan sebagai subyek pembangunan. Jika sebaliknya, maka dikhawatirkan menyulitkan dan menjauhkan desa dari tujuan, yaitu kesejahteraan,” kata Hudarni di Palangka Raya, Selasa (17/4/2018).
Hal tersebut disampaikan Hudarni saat tatap muka dengan pejabat Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka kunjungan kerja pengawasan UU Desa dan UU Pilkada di Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur.
“UU Desa sudah berumur empat tahun. Komite I mendapatkan laporan masih banyak ketidakoptimalan pelaksanaannya. Karena ketidakharmonisan regulasi dari pusat sampai daerah, dan faktor lainnya,” ungkap dia.
--page
Karena berkaitan dengan Pilkada, dalam pertemuan itu menghadirkan KPU Provinsi dan seluruh KPU kabupaten/kota se-Kalteng, serta Bawaslu Provinsi dan Panwaslu se-Kalteng.
Komite I yang datang ada lima orang. Selain Hudarni Rani, empat lainnya adalah Eni Hairani senator dari Bengkulu, Abdul Aziz dari DKI Jakarta, Amir Hartono dari Bangka Belitung, dan Napa Johanes Awat asal Kalteng yang baru pekan lalu dilantik sebagai PAW. (ROZIQIN/B-11)








