BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim Jamaludin sudah sesuai prosedur dan tidak daluwarsa (lewat waktu).
"Dari permohonan praperadilan tersangka mempermasalahkan terkait penetapan tersangka dan daluwarsa," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Selasa (17/4/2018).
Hendriansyah menambahkan, penetapan tersangka terhadap pegawai Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah ini sudah memenuhi unsur-unsur.
Selain itu perkara tersebut belum bisa dikatakan daluwarsa. Namun demikian pihak kejaksaan memastikan siap menghadapi praperadilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim tersebut.
Bahkan sebelum adanya praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sampit, penyidik sudah memprediksi Jamaludin bakal mengajukan praperadilan.
--page
Dari pemberitahuan Pengadilan Negeri Sampit yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, sidang praperadilan itu akan digelar pekan mendatang. Jamaludin melayangkan gugatan dengan menggandeng pengacara dari Palangka Raya. (NACO)








