PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 272 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Ini aneh, karena jumlah yang tidak mengirimkan justru lebih banyak, yakni lebih dari separuhnya. Padahal, pelaporan sudah menggunakan aplikasi e-LHKPN, dengan batas akhir akhir pelaporan per 31 Maret 2018 lalu.

Data dari sekretariat daerah (Setda) Kalteng, jumlah pejabat wajib lapor e-LHKPN di lingkup Pemprov Kalteng sebanyak 526 orang.

“Dari jumlah wajib lapor e-LHKPN tersebut, yang sudah melaporkan e-FILING e-LHKPN secara online per 10 April hanya berjumlah 254 orang, yang belum melaporkan 272 orang wajib lapor,” kata Plt Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri kepada Borneonews, Rabu (18/4/2018).

Fahrizal pun berharap pejabat di lingkup Pemprov yang belum melakukan pelaporan LHKPN untuk segera menuntaskan kewajibannya tersebut.

--page

Sedangkan terkait kondisi ini, pihaknya pun sudah melayangkan laporan perihal ini kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.  (ROZIQIN)