BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada beberapa hal yang menjadi faktor tidak optimalnya pelaksanaan alokasi dana desa menurut Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Antara lain karena ketidakharmonisan regulasi dari pusat sampai daerah, karena pejabat pemerintahannya dalam memutuskan kebijakan, karena masalah pembinaan, dan masalah pengawasan yang tidak optimal.
“Ada empat aspek tersebut. Lalu masalah alokasi dana desa yang bersumber APBN dan problem pembinaan dan pengawasan penggunaan yang tidak optimal. Yang paling hangat saat ini yaitu terkait pelaksanaan program padat karya dari Dana Desa, perlu diawasi lebih baik sesuai amanat UU Desa,” kata Anggota Komite I, Hudarni Rani di Palangka Raya, Selasa (17/4/2018).
Dari aspek alokasi Dana desa yang bersumber APBN tersebut, lanjut dia, penyaluran Dana Desa sejatinya dialokasikan berdasarkan empat kriteria. Namun fakta yang ditemukannya tidak demikian.
Empat kriteria tersebut adalah berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
--page
“Sayangnya empat kriteria itu belum sepenuhnya dijadikan dasar, tapi dibagikan oleh pemerintah daerah secara rata perdesa. 10 persennya baru dibagi berdasarkan empat kriteria tadi. Nah, kita harap berjalan tahap demi tahap dan nantinya kita tingkatkan pengawasan agar semakin lebih baik,” tutup dia. (ROZIQIN/B-5)








