BORNEONEWS, Sampit - Diperiksanya keluarga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dalam dua perkara pertanahan yang menjeratnya dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka.
"Pemeriksaan istri tersangka Nina Liance dan rencana anaknya akan kita periksa juga untuk melengkapi berkas perkara," kata ketua tim penyidik kasus pertanahan itu, Datmam Kataren, Rabu (18/4/2018).
Menurut Datman, ada beberapa keluarga pejabat yang kini bertugas di lingkungan Kantor Wilayah BPN Kalteng itu akan diperiksa. Selain anak dan istrinya yang juga akan diperiksa yakni ipar tesangka Theopilus.
Namun sudah dua kali panggilan dilayangkan sampai kini yang bersangkutan belum juga penuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Bahkan jika ia tidak hadir penyidik akan kembali layangkan surat panggilan ketiga.
Datman berharap berkas perkara itu segera rampung agar segera dilimpahkan ke JPU untuk selanjutnya JPU melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk proses persidangan.
--page
Jamaludin harus menyandang status sebagai tersangka setelah ia disangka atas pemalsuan dokumen tanah program IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Bahkan dalam program IP4T ada nama tersangka dan keluarganya ikut dalam program itu. (NACO/B-5)








