BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah barang bukti motor yang diamankan dari area judi gurak di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya mulai diambil pemiliknya, Rabu (18/4/2018).
Satu persatu, pemilik mengambil motor yang diamankan di Polres Palangka Raya. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, sudah ada delapan orang pemilik motor yang mengambil.
Namun demikian, sebelum mereka tetap menjalani pemeriksaan di unit reskrim.
"Pemilik motor lebih dulu diperiksa. Kenapa bisa di TKP dan ngapain di TKP. Jadi tidak semudah itu, diambil terus bebas. Tetap kita tindak sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Timbul.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala di lokasi perjudian. Jika dikemudikan hari kembali ditemukan adanya perjudian, polisi tidak segan-segan menindak tegas.
--page
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah mengingatkan bahwa perjudian melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Oleh sebab itu kami mengimbau warga agar tidak memfasilistasi maupun tidak ikut terlibat perjudian," imbau Harman. (BUDI YULIANTO)








