SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Li (28) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas perbuatannya menyetrum ikan. Dari fakta persidangan, dia  menyetrum dan mendapatkan delapan kilogram ikan, sebelumnya ditangkap hingga dipukuli warga.

Warga Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh itu melakukan perbuatannya pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, terdakwa diajak M Hopri yang masih di bawah umur, untuk menyetrum ikan di Desa Palingkau, seberang Desa Pemantang Limau.

"Saat ditangkap itu saya sempat dipukul lalu diserahkan ke polisi," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan, Made Ray Adi Martha, Rabu (18/4/2018).

Sementara itu dari keterangan saksi Sugiarno dan Ahmad Subandi, terdakwa diamankan saat tengah menyetrum ikan di seberang kampung mereka bersama Hopri. Sekitar 20 warga mengamankan keduanya.

"Saat itu terdengar suara mesin genset lalu kami datangi. Ternyata menyetrum ikan, kejadiannya tengah malam," kata saksi.

--page

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-11)