MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Kepala Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara M Iman Topik, menyatakan bahwa tujuan studi tiru ke Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas ialah sebagai upaya untuk mengetahui tata cara pemungutan retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

Retribusi menara, katanya, merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. BPK menilai retribusi menara telekomunikasi termasuk salah satu potensi pendapatan daerah.

“Untuk pemungutan retribusi menara telekomunikasi segera ditindaklanjuti dengan membuat regulasi peraturan bupati sebagai tindak lanjut peraturan daerah yang telah ada,” ungkap Iman Topik, Rabu (18/4/2018).

Ia juga meminta bantuan Diskominfo Banyumas untuk menjembatani Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan para provider. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti mendapatkan respon yang baik dari provider jasa telekomunikasi di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Selain tata cara pemungutan retribusi menara telekomunikasi, lanjut  dia , hasil yang didapat dari studi tiru yakni perekrutan tenaga kontrak dan program yang telah dilaksanakan oleh Diskominfo Banyumas.

--page

“Diharapkan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan oleh Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)