SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur nampaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang membeli aset tersangka kasus pertanahan Jamaludin. Pasalnya, saat diperiksa Rabu (18/4/2018), tersangka membantah jika sebagian tanah itu miliknya.

"Tersangka menyebut tanahnya sudah dijual. Namun dijual ke siapa itu harus bisa dibuktikan," kata seorang penyidik.

Jamaludin yang diperiksa bersama dua anak perempuannya itu menyebut sebagian besar tanahnya dijual pada Maret 2018 lalu. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja dan terus mengejarnya.

Penyidik baru menanyakan sekitar 40 kapling tanah milik tersangka. Dan disebutkan masih ada di lokasi lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan kapling.

Jamaludin diperiksa secara intensif hingga sore hari dan terpisah dengan dua anak perempuannya itu.

--page

Pemeriksaannya itu selain untuk kepentingan perkara Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, juga dalam rangka pengembangan kasua IP4T dan tanah disdik, terkait tindak pidana pencucian uang.

Penyidik mencurigai bangunan yang diduga milik pejabat Kantor Wilayah BPN Kalteng senilai puluhan miliar dan tanah mencapai ratusan kapling itu diraih dengan cara tidak wajar. (NACO/B-11)