BORNEONEWS, Muara Teweh- DPRD Kabupaten Barito Utara dalam waktu dekat akan memanggil dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT Padaidi dan PT Viktor Dua Tiga Mega.
Keduanya dipanggil untuk membahas persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Seusai jadwal rapat yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara, kedua perusahaan itu diminta hadir ke gedung dewan pada 30 April 2018.
Selain dua perusahaan itu, DPRD juga mengundang pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara.
"Harapan kita pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan dapat hadir dalam rapat itu. Sehingga kita bisa mendapatkan solusi terkait persoalan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah izin mereka," ujar Jamillah, anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Rabu (18/4/2018).
--page
Disampaikan Jamilah, dalam rapat nanti, ada beberapa poin penting yang akan menjadi topik pembahasan. Di antaranya terkait masalah ganti rugi lahan masyarakat Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, yang informasinya belum ada penyelesaian.
Kemudian, masalah penyaluran program CSR ke desa di sekitar wilayah izin perusahaan, serta mengenai adanya dugaan pencemaran lingkungan.
“Jadwal sudah ditetapkan dalam rapat Banmus hari ini. Nanti dalam rapat akan kita dengarkan versi masyarakat dan perusahaan untuk lebih jelasnya tentang yang sebenarnya terjadi. Harapan kita persoalan antara masyarakat desa dan perusahaan dapat terselesaikan dengan baik dalam pertemuan nanti,” katanya. (RAMADANI/B-3)








