KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Proses pembuatan delapan buah rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas tinggal selangkah lagi.

Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Rommy Adam, Rabu (18/4/2018).

Pernyataan Rommy tersebut disampaikan setelah jajaranya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Kalteng.

"Bersyukur delapan raperda telah dievaluasi oleh pihak Biro Hukum Setda Kalteng. Tidak mendapat koreksi dan perbaikan," ungkap politisi PDIP ini.

Dengan tidak adanya koreksi dan perbaikan, delapan raperda itu bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna.

--page

Kedelapan raperda tersebut yakni tentang pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dosmetik, retribusi jasa umum, lembaga penyiaran publik lokal Radio Suaka FM Pemkab Kapuas, pengelolaan barang milik daerah, izin gangguan dan retribusi izin gangguan, izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dan penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.

Rommy tidak lupa memberikan apresiasi terhadap atensi dan kerja keras semua elemen terkait dalam menyiapkan dekapan raperda tersebut. "Pada dasarnya kita nantikan saatnya paripurna digelar," pungkas Rommy Adam. (LAPRO/B-3)