PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa pencabul terhadap anak yang masih berusia 4 tahun, AS alias A (28), dituntut pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara.

Penasihat Hukum (PH) Parlin B Hutabarat, Benny Pakpahan, Yuliando Eka Puja Kesuma, dan Sukri Gazali usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/4), menuturkan, tuntutan pidana yang ditetapkan kepada A lantaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sehingga atas tuntutan tersebut, tim PH akan mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan pekan depan.

--page

Terdakwa didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dititipkan di rumahnya sejak Januari 2017. Namun pada Februari 2017, korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Dan akhirnya diketahui bahwa hal itu akibat pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Atas perbuatannya itu ibu korban membawanya ke dokter yang selanjutnya diarahkan untuk melapor ke Polres Palangka Raya.

Dari hasil visum, didapati luka lecet pada bibir kemaluan dan selaput dara korban mengalami luka robek baru. Sejak itu, korban tidak lagi dititipkan dengan orangtua terdakwa.

Di hadapan petugas, korban mengaku terdakwa telah mencabulinya setelah mengikat tangannya dengan tali di belakang tubuhnya. Selain itu, korban mengaku kesakitan dan ketakutan tetapi diancam oleh terdakwa.

Sementara, dalam persidangan, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (IKA LELUNU/B-5)