SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri setempat.

"Karena Rabu (18/4/2018) kemarin belum selesai karena sampai malam, jadi pemeriksaan lanjut lagi dalam waktu dekat," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Kamis (19/4/2018).

Dikatakan Hendriansyah pemeriksaan pegawai di kantor wilayah BPN Kalteng tersebut dalam perkara tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ada sekitar 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka. Namun terkait apa pemeriksaan tersebut penyidik masih belum mau membeberkannya secara details dengan alasan itu masuk pokok materi perkara.

Namun demikian dari informasi yang didapat selain pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam sengkarut tanah disdik penyidik juga menelusuri terkait aset tersangka.

--page

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah Disdik Jamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim. (NACO/B-5)