BORNEONEWS, Sampit - Lantaran ingin punya ponsel Android, membuat Hen (23) nekat melakukan aksi kejahatan. Berkas tahap II tersangka dilimpahkan Kamis (19/4/2018) di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya punya saja ponsel namun jadul. Mau punya ponsel Android," kata tersangka yang merupakan warga Jalan HM Arsyad Kilometer 8 RT 20 RW 8 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu.
Menurut tersangka, kejadian pada Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Ir H Juanda Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu tersangka naik sepeda motor seorang diri.
"Memang waktu itu saya dalam pengaruh minuman keras. Sebelum pulang, saya dan teman minum sebotol arak," ucap tersangka
Saat di lokasi kejadian, ia melihat korban Khairianti yang dibonceng oleh rekannya memegang ponsel. Seketika muncul niat tersangka. Ia merampasnya dan langsung kabur.
--page
Melihat kejadian itu, korban teriak maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga menghadang tersangka di Jalan DI Panjaitan depan Masjid At Taqwa, Kecamatan MB Ketapang. Ia diserahkan ke Polsek Ketapang atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. (NACO/B-2)








