SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengatakan, bagi warga yang belum masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga hari pencoblosan nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau Suket (surat keterangan).

"Apabila pasca penetapan DPT ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPT nanti tetap akan kita tampung," ujar Mat Saleh usai menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih, Kamis (19/4/2018).

Menurut Saleh, pada saat pencobloan nantinya, masyarakat tersebut akan diarahkan sebagai pemilih yang menggunakan KTP Elekronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Sukamara ke TPS sesuai alamat identitas diri warga bersangkutan.

"Saya yakin ini ada, karena yang namanya mobilitas penduduk, misalnya adanya pemilih pemula atau adanya warga yang baru melakukan perekaman setelah penetapan DPT," jelasnya.

Saleh menegaskan, pemilih yang boleh menggunakan hak suaranya hanya ber KTP-Elektronik, sedangkan untuk KTP lama tidak diperbolehkan. (NORHANANAH/B-5)