MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2019. 

Dalam surat tersebut nama kecamatan yang masuk dalam tiga dapil berubah, kecuali Kecamatan Teweh Tengah yang tetap sebagai Dapil I. Sedangkan jumlah alokasi kursi pada setiap dapil tetap.

Komisioner KPU Barito Utara, Rututman, Kamis (19/4/2018) menerangkan perubahan Dapil tersebut berdasarkan keputusan Nomor 284/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua KPU-RI Arief Budiman tertanggal 4 April 2018 tertera Dapil Barito Utara I meliputi Kecamatan Teweh Tengah.

Dapil Barito Utara II meliputi Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Timur, dan Gunung Purei (dulu meliputi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru),

“Dapil Barito Utara III meliputi Kecamatan Gunung Timang dan Montallat (dulu meliputi Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei),” imbuhnya.

--page

Sementara itu Dapil Barito Utara IV meliputi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru (dulu meliputi Kecamatan Gunung Timang dan Montallat).(RAMADHANI/B-6)