MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Barito Utara tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD pada pemilu legislatif 2019. Dalam surat tersebut nama kecamatan yang masuk dalam tiga dapil berubah.

“Perubahan dapil tersebut semata-mata urusan teknis, karena mengikuti arah jarum jam. Sedangkan alokasi kursi dan nama-nama kecamatan yang masuk dalam dapil tidak berubah,” kata Komisioner KPU Barito Utara Rututman, Kamis (19/4/2018) 

Adapun alokasi kursi per dapil yakni Dapil Barito Utara I sembilan kursi meliputi Kecamatan Teweh Tengah dengan jumlah penduduk 56.384 jiwa.

Dapil Barito Utara II enam kursi meliputi Kecamatan Lahei Barat dengan jumlah penduduk 11.448 jiwa, Kecamatan Lahei dengan jumlah penduduk 14.701, Kecamatan Teweh Timur dengan jumlah penduduk 6.517 dan Kecamatan Gunung Purei dengan jumlah penduduk 2.683 jiwa.

Dapil Barito Utara III empat kursi meliputi Kecamatan Gunung Timang dengan jumlah penduduk 12.588 dan Kecamatan Montallat dengan jumlah penduduk 10.971 jiwa.

--page

Dapil Barito Utara IV enam kursi meliputi Kecamatan Teweh Selatan dengan jumlah penduduk 15.577 dan Kecamatan Teweh Baru dengan jumlah penduduk 21.439 jiwa.

“Pada pemilu legislatif 2019, Kabupaten Barito Utara mendapatkan alokasi kursi sebanyak 25. Surat KPU-RI sudah diteruskan oleh KPU Barito Utara kepada 16 parpol kontestan pemilu 2019,” katanya. (RAMADHANI/B-6)