SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supriyadi dan Ali Mukhlisin jalani sidang atas kasus pencurian motor milik Eka Dewanti. Namun saat itu motor korban digunakan adiknya Indriani dan Intan Permata Sari.

Dari keterangan Intan dan Indriani Yamaha Mio GT nopol KH 3848 LH itu digasak pada Rabu (10/1/2018) dini hari di sebuah barak yang mereka tempati di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

"Saat itu kami baru pulang dari (Hotel) Werra, motor itu di teras tidak dikunci stang karena waktu itu mau naik ke (Club) Vino," kata Indriani, membuat hakim geleng-geleng kepala.

Supriyadi warga Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan Ali Mukhlisin warga komplek Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang setelah berhasil menggasak motor itu langsung kabur meski Indiani sempat mengejarnya.

Motor itu kemudian dijual. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar Rp7 juta. "Motor itu sempat ditawarkan ke saya. Setelah saya tanya surat-suratnya tidak ada lalu saya tidak mau dan pergi," kata saksi Rudi.

--page

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang soketuai Niko Hendra Siragih itu terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)