SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara mendata sebanyak 2.067 orang sebagai pemilih pemula yang akan ikut mencoblos pada Pilkada 2018 ini, mereka berrentan usai antara 17 tahun hingga 18 tahun.

"Dari hasil pendataan kita ada sebanyak 2067 orang pemilih pemula yang terdaftar sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara," ujar Ketua KPU Sukamara Mat Saleh, Kamis (19/4/2018).

Saleh menambahkan, KPU Sukamara telah menetapkan sebanyak 36438 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana penetapan tersebut setelah dilakukannya penelusuran kembali usai dilakukannya rapat terbuka penetapan Daftar Pemimih Sementara yang digelar pada 15 Maret 2017 lalu.

"Apabila setelah pasca penetapan DPT, ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPT nanti tetap akan kita tampung," ujar Mat Saleh.

Saleh melanjutkan, pada saat pencobloan nantinya, masyarakat tersebut akan diarahkan sebagai pemilih yang menggunakan KTP Elekronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Sukamara ke TPS sesuai alamat identitas diri warga bersangkutan.

--page

"Saya yakin ini ada, karena yang namanya mobilitas penduduk, misalnya adanya pemilih pemula atau adanya warga yang baru melakukan perekaman setelah penetapan DPT," jelasnya. (NORHASANAH/B-5)