BORNEONEWS, Sampit - Tenaga pengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, diwajibkan mengajar minimal 24 jam dalam sepekan. Agar bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
"Itu dibuktikan dengan absensi elektronik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Kamis (19/4/2018).
Aturan absensi elektronik bagi guru tersebut sudah aktif sejak 1 April 2018 lalu. Dalam sehari, guru mengajar hingga pukul 14.00 WIB. Setelah itu baru melakukan absensi sidik jari tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah Kotim, seiring dengan kebijakan baru mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP). Guru wajib disiplin kerja dengan bukti absensi elektronik baik itu online maupun offline, serta kinerjanya sesuai sasaran kerja pegawai (SKP).
"Untuk mendapat TTP secara utuh, guru harus memenuhi dua ketentuan tersebut yang 80% disiplin dan 20% kinerja pegawai. Namun jika hanya kinerja yang terpenuhi tetap mendapatkan TTP sebesar 20% dari ketentuan, begitu pula sebaliknya," terang Alang.
--page
Tidak hanya TTP dan TPK saja. peraturan tersebut juga salah satu hal yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Ketentuan terkait TTP tersebut tidak hanya berlaku bagi guru saja. Namun juga kepada seluruh pegawai di lingkungan pemkab yang wajib bekerja minimal 37,5 jam dalam sepekan.
Pegawai yang bekerja secara maksimal dan hasil yang didapat, setara dengan beban APBD yang dikeluarkan, untuk kesejahteraan pegawai. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








