SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menegaskan, jangan sampai ada yang berani atau coba-coba beli aset yang sedang bermasalah dengan perkara korupsi.

Jika dalam pembuktian, aset yang dibeli berasal dari tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, penyidik memastikan akan menyitanya meski sudah berpindah tangan.

"Jangan sampai ada yang berani membeli aset mereka yang bermasalah dengan perkara korupsi," kata sumber penyidik di lingkungan kejaksaan.

Seperti halnya penelusuran aset dalam kasus IP4T atau tanah dinas pendidikan, penyidik sudah mendapatkan informasi sejumlah orang yang tengah berurusan dengan kejaksaan menjual aset-aset mereka.

"Seperti salah seorang saksi yang kini tengah bermasalah dengan kasus tanah disdik atau orang yang menjual tanah disdik. Yang bersangkutan menjual tanahnya. Ini kita telusuri," ucap penyidik tersebut.

--page

Apalagi dalam kasus tanah disdik ini, penyidik juga tengah menelusuri dugaan gratifikasi. Mengingat tanah itu dikuasai disdik. Namun, Jamaludin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPN menerbitkan surat tanah.

Terpisah Ketua Tim Penyidik dalam kasus pertanahan itu Datman Kataren belum memberikan jawaban terkait upaya pemindahan aset sejumlah pihak yang kini berperkara.

Namun, menurutnya, itu bisa saja terjadi untuk upaya menghilangkan aset pihak yang bermasalah. Apalagi, saat ini penyidik tengah mengembangkan perkara pertanahan pada tindak pidana pencucian uang (TTPU).

"Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangan kasus ini," tegas Datman.

Sementara itu penyidik juga tengah menelusuri aset tersangka dua kasus yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin itu. Dari aset diduga bernilai ratusan miliar itu, sebagian sudah berpindah tangan. (NACO/B-11)