PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Sebelum duel berdarah di kantor Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Kamis (19/4/2018), rupanya tiga pihak bersengketa sudah pernah bertemu di lapangan, tepatnya di lahan yang menjadi obyek sengketa.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Lurah Panarung, Supianto. Kedatangan mereka di kantor kelurahan, hanyalah untuk mempertegas legalitas dan penyelesaian masalah dengan mediasi. Sebab obyek yang disengketakan sudah terlanjur terjadi jual beli.

“Masalahnya inikan ada tiga pihak. Sebenarnya mereka sudah pernah bertemu di lapangan, sudah tahu ada masalah dua legalitas di obyek yang sama,” tutur Supianto.

Penelusuran sementara, lanjut Supianto, pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Lukmantoro (korban penusukan), surat menyuratnya ‘lebih tua’ bila dibandingkan dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dimiliki Nordin.

Namun, Nordin justru menjual lahan berlegalitas SPT tadi kepada pembeli atas nama Rahman. Informasinya dijual seharga Rp200 juta. Nah, Rahman ini pernah bertemu Lukmantoro dan dijelaskan jika lahan yang dibelinya sudah terbit SHM atas nama Lukmantoro.

--page

Merasa ada yang tidak beres, tiga pihak ingin menyelesaikan di kelurahan. “Tapi ternyata saat adu argumen ini, mungkin Nordin ini terdesak karena menjual tanah dengan legalitas SPT sementara sudah dikuasai orang lain, terlebih Rahman meminta pertanggungjawaban, akhirnya panik dan menusuk,” duganya.

“Setelah menusuk, Nordin langsung lari keluar bersama temannya dan kabur dengan motor. Masalah ini sudah ditangani Babinkamtibmas dan Polsek Pahandut,” pungkasnya. (ROZIQIN/B-3)