KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Asalkan, memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Tetap terakomodasi nanti penggunaan hak pilih. Masyarakat tidak usah khawatir, meski pun tidak masuk dalam DPT," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson, Kamis (19/4/2018) di kantor KPU Gumas.

Menurut Stepenson, DPT adalah sebagai ketentuan yang harus ditetapkan oleh KPU. Namun bukan berarti, hak masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terakomodasi lantaran tidak terdaftar di DPT.

"Mereka yang tidak terdaftar di DPT, masuk daftar pemilih tambahan dan tetap boleh menggunakan hak pilih," tegasnya.

Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT akan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 WIB. Syaratnya, menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman data KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Gumas.

--page

Hak suara digunakan di TPS (tempat pemungutan suara) tempat domisili masing-masing. (EPRA SENTOSA/B-2)