PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU seluruh Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), termasuk di Kota Palangka Raya, Kamis (19/4/2018).

Dalam rapat pleno yang digelar pukul 19.00 WIB, KPU Kota Palangka Raya menetapkan DPT untuk Pilkada serentak 27 Juni 2018 sebanyak 176.823 jiwa.

Total DPT ini justru berkurang jika dibandingkan dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Palangka Raya pada 15 Maret 2018 sebanyak 178,231 jiwa.

Dalam rapat pleno ini KPU juga menjelaskan ada perbaikan data pemilih sebanyak 362 jiwa, pemilih baru 7.272 jiwa, dan pemilih tidak memenuhi syarat 8.680 jiwa.

Rapat pleno ini berlangsung alot, karena perwakilan pasangan calon menanyakan kenapa DPT saat ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan DPT saat pemilihan calon gubernur pada 2015.

Mereka juga menanyakan bagimana jika ada warga Palangka Raya yang masih memiliki KTP Siak dan belum memiliki E-KTP apakah masih bisa memilih atau tidak. (ROKIM/B-6)