BORNEONEWS, Sampit - Sidang perkara kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa dan dana simpanan keluarga sejahtera (PSKS) Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa mantan kades Lilis Suryani kembali digelar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu, Lilis yang sempat membantah tuduhan jaksa, akhirnya berterus terang mengakui perbuatannya.
Terdakwa bahkan sempat menangis saat mengutarakan kesalahannya di hadapan majelis hakim. Lilis mengakui. uang PSKS sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, ada kerugian negara sekitar Rp59 juta.
Sementara uang desa juga demikian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 300 juta.
"Lilis mengakui dana PSKS dan uang APBDes sebagian digunakan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (20/4/2018).
--page
Atas perbuatannya itu Lilis mengaku menyesal. "Terdakwa mengutarakan penyesalannya dan menangis dalam persidangan itu," ucap jaksa.
Lilis harus duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan korupsi dana PSKS dan APBDes Tumbang Manya pada 2014-2015 yang mengakibatkan kerugian Rp359 juta. Dalam kasus ini, dia didakwa jaksa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (NACO/B-11)








