SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Penjabat Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selwinoto membantah menikmati semua uang APBDes, yang disebutkan memunculkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Selwinoto mengaku hanya menikmati sebagian uang desa yang bergulir pada 2016 lalu. Yakni, untuk memperbaiki mobil, biaya berobat istri untuk kepentingan pribadi lainnya.

"Terdakwa keberatan dengan jumlah itu (Rp1,3 miliar). Seingat terdakwa tidak sebanyak itu," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat  (20/4/2018).

Selain mendengarkan keterangan terdakwa, pada persidangan itu juga dihadirkan saksi ahli dari inspektorat dan saksi Sekretaris Kecamatan, Arson.

Arson menyebut tanda tangannya sempat dipalsukan. Sehingga, dana desa tersebut bisa cair. Bahkan keterangan saksi itu tidak dibantah terdakwa. Atas perbuatannya itu, Selwinoto mengaku menyesal. 

--page

Selwinoto duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Palangka Raya setelah tidak ada kegiatan di Desa Bajanei, sementara dana desa dicairkan semuanya.(NACO/B-11)