SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa Selwinoto dan Lilis Suryani nampaknya ogah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara. Pasalnya hingga di penghujung sidang ini tidak ada kesediaan keduanya mengembalikan kerugian negara.

"Sampai saat ini keduanya belum ada pernyataan ingin kembalikan kerugian negara. Mereka beralasan tidak semua dana itu mereka gunakan," kata JPU Kejari Kotawaringin Timur, Lilik Haryadi, Jumat (20/4/2018)

Dalam kasus keuangan desa dan PSKS Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang anggaran 2014-2015, akibat perbuatan mantan kadesnya Lilis terjadi kerugian negara dengan total sekitar Rp359 juta.

Sementara dalam kasus keuangan desa 2016 di Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Antang Kalang akibat perbuatan mantan Pj Kades Selwinoto itu negara mengalami kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Kini keduanya meringkuk di sel rumah tahanan Palangka Raya dititipkan sebagai tahanan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. "Untuk keterangan saksi sudah selesai. Begitu juga dengan terdakwa sudah didengarkan keterangannya," kata Lilik.

--page

Kedua terdakwa tidak menyangkal atas perbuatannya telah menikmati keuangan desa untuk kepentingan pribadi meski menyangkal tidak semua uang digunakan sebagaimana perhitungan kerugian negara dari penyidik. (NACO/B-2)