TAMIANG LAYANG –

BONEONEWS, Tamiang Layang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Timur Deniwandra tidak berani berkomentar atas putusan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terhadap Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bartim agar segera menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangam Calon Bupato dan Wakil Bupati Barito Timur H. Rayeanan dan Marcopolo (Rama).

Deniwandra hanya mengatakan, pihaknya akan menunggu surat dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Banwaslu RI). "Nggak berani berkomentar, nanti saja tunggu surat dari Banwaslu, yang akan menyurati kami sebagai panwaslu Kabupatem Bartim," Ucapnya, Jumat (20/4/2018) di Kantor Panwaslu Jalan Ahmad Yani KM 3. Tamiang Layang.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengawas. Pengawasan akan dilakukan setelah mendapat surat dari Banwaslu.

"Dalam putusan tersebut memang diperintahkan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI, kita tunggu saja," ujarnya singkat. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)